IMMANUEL Ebenezer berteriak di hadapan wartawan sebelum masuk ke dalam mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jenis Isuzu Elf warna hitam di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada dirinya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata pria yang disapa Noel itu sambil menggunakan rompi oranye KPK pada Jumat kemarin.
Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini ditetapkan KPK menjadi tersangka pemerasan pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Noel sendiri merasa kasusnya bukan pemerasan. Tapi dia tidak menjelaskan lebih detail kasus dugaan korupsi yang menjadikannya sebagai tersangka.
Noel keluar dari gedung KPK bersama 11 tersangka lainnya. Immanuel berada barisan paling depan diikuti dengan 10 tersangka lain dengan posisi memanjang ke belakang saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Kasus ini merupakan tindak lanjut gelar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. KPK meringkus 14 orang di berbagai lokasi yang terdiri atas pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
KPK juga menyita 15 unit mobil dan menyita 7 unit sepeda motor yang salah satunya milik Noel. Kemudian KPK menyita uang tunai senilai Rp 170 juta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan konstruksi perkara ini. Dia bilang dalam pengurusan sertifikat K3, para buruh seharusnya hanya membayarkan tarif sebesar Rp 275 ribu. Namun, KPK menemukan pihak Kementerian Ketenagakerjaan justru meraup biaya hingga Rp 6 juta rupiah.
"Biaya sebesar Rp 6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah UMR yang diterima para buruh," kata Setyo dalam Konferensi pers di Gedung KPK, kemarin.
Setyo mengatakan KPK menemukan ada selisih pembayaran antara biaya resmi penerbitan sertifikat K3 dengan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selisih itu yang dipungut dari para pihak yang mengurus sertifikat melalui perusahaan jasa K3. Uang hasil selisih tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp 81 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019. Noel sebetulnya baru menduduki kursi Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 2024. Noel mengetahui adanya praktik itu. Namun, dia tidak menghentikan praktik yang sudah mengakar tersebut.
"Noel mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima sesuatu, ya Rp 3 miliar dan motor, motornya Ducati," ujar Asep.
Noel dan belasan pelaku lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beberapa jam setelah konferensi pers itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Prabowo memecat Noel sebagai wakil menteri ketenagakerjaan. Prabowo telah menerbitkan keputusan presiden untuk memberhentikan Noel. "Prabowo telah menerbitkan keppres pemberhentian Noel," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat malam.
PENGAMAT MINTA PRABOWO TOLAK AMNESTI
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rahman meminta Prabowo menolak permintaan amnesti dari Noel. Pihak Istana harus mengumumkan penolakan itu kepada publik. "Lalu bilang menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku," kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Zaenur menjelaskan permintaan Amnesti menunjukkan Noel mengakui melakukan korupsi. Bagi Zaenur, amnesti akan menghilangkan pemberian efek jera kepada koruptor yang diberikan aparat dalam pemberantasan korupsi. Pejabat juga jadi tidak takut lagi melakukan korupsi. Sebab kalau terjerat bisa diberikan amnesti. "Jadi dampak buruknya bisa hilang penjeraan umum," kata dia.
Dia juga bilang Prabowo sudah sewajarnya mencopot Noel dari jabatannya. Pencopotan untuk menghormati proses hukum dan supaya kerja-kerja Kementerian Ketenagakerjaan tidak terganggu.
Bagi Zaenur, pencopotan itu bukan memberikan pesan bahwa Prabowo tidak pandang bulu terhadap korupsi. Sebab, Noel ditangkap KPK.
Menurut Zaenur, Prabowo sejak awal tidak mementingkan unsur integritas dalam memilih calon anggota kabinet Merah Putih. Tidak adanya unsur itu menunjukkan sikap permisif terhadap korupsi.
Zaenur bilang, bila terus dibiarkan pemerintah akan menjadi korup dan menghambat pemberantasan korupsi. Pemerintah tidak akan bekerja untuk kesejahteraan rakyat. Tapi bekerja menguntungkan diri sendiri dengan melanggar hukum.
Menurut Zaenur, pelanggaran hukum harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Perlu juga ada pengawasan di kabinet supaya tidak melakukan kecurangan. Tapi, Zaenur melihat Prabowo belum serius melakukan itu.
Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan Prabowo sudah salah sejak awal ketika memilih calon anggota Kabinet Merah Putih. Prabowo memilih anggota kabinet atas semangat bagi-bagi kekuasaan.
Prabowo tidak mempertimbangkan rekam jejak dan kompetensi calon anggota kabinet yang dipilih. "Jadi memang dari awal, proses pengangkatan menteri tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi," kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Pengurus Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) ini mengatakan pengangkatan menteri tanpa melihat latar belakang rentan dengan korupsi. Karena itu, dia tidak heran ketika Noel menjadi tersangka korupsi.
Menurut Hardiansyah, Prabowo seharusnya sejak awal melibatkan KPK sebelum memilih calon anggota kabinet. KPK kemudian akan memberikan daftar merah nama-nama yang diduga terlibat korupsi. Prabowo kemudian bisa memutuskan berdasarkan pertimbangan itu. "Itu yang dahulu Jokowi lakukan periode pertama. Melibatkan KPK. Meski sekarang KPK melempem," kata dia.
Tempo telah meminta penjelasan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengenai hal ini. Namun, keduanya belum merespons pesan Tempo.
Prabowi berkali-kali mengingatkan pejabat untuk tidak korupsi. Komitmen itu misalnya disampaikannya dalam pidato Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara, Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2025. Prabowo kala itu menyinggung sejumlah masalah hukum. Mulai dari mafia beras, korupsi, tambang dan lahan sawit ilegal, hingga keterlibatan para jenderal.