Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah meramu kebijakan perluasan insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah atau PPh DTP untuk sektor hotel, restoran, dan kafe.
Perluasan kebijakan ini untuk memperkuat kebijakan insentif PPh DTP sebelumnya yang diberikan kepada para pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
"Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantornya, Jumat (12/9/2025).
Pemerintah memastikan insentif ini akan digelontorkan sampai dengan akhir tahun, dan penerapannya akan dilakukan setelah dituntaskan pembahasannya pada Senin pekan depan.
"Kita akan rapatkan hari Senin dan total nilainya akan kita fix kan. Dan ini sampai akhir tahun, semua kita dorong sampai akhir tahun," tegas Airlangga.
Sejak kuartal I-II 2025 pemerintah memang telah menggelontorkan berbagai rupa paket stimulus ekonomi untuk mendukung daya beli masyarakat, termasuk insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 DTP), namun khusus bagi pegawai di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
Stimulus berupa insentif pajak penghasilan bagi karyawan itu memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 (PMK 10/2025), yang diundangkan pada 4 Februari 2025.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lengkap! Ini Hitungan Besaran & Syarat Insentif PBB di Jakarta