Jakarta, CNBC Indonesia-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) buka suara ihwal munculnya rencana penerapan penggajian tunggal atau single salary dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, saat menerapkan sistem gaji tunggal itu, pemerintah lebih dulu akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) khusus yang terpisah dari RPP Manajemen ASN.
RPP Manajemen ASN baru-baru ini telah dibahas oleh Wakil Menteri (PANRB) Purwadi Arianto bersama dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej pada 21 April 2025 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.
"Ada PP tersendiri seharusnya," kata Aba kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/8/2025).
Aba mengatakan, sebelum penerapannya nanti, sistem gaji tunggal bagi para ASN akan dibahas secara rinci dengan lintas kementerian, khususnya Kementerian Keuangan. Ia memastikan, penerapan sistem gaji baru bagi para ASN itu akan didasari pada kajian yang mendalam untuk menjamin perbaikan manfaatnya bagi para ASN.
"Nanti perlu pembahasan lebih lanjut dengan Kemkeu karena perubahan itu cukup mendasar dan kajiannya perlu mendalam agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan," ucap Aba.
Dalam dokumen Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, disebutkan bahwa penerapan penggajian tunggal akan dilakukan pada periode jangka menengah.
"Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," sebagaimana tertulis dalam dokumen itu.
Pembahasan penerapan single salary bagi para ASN sebetulnya merupakan wacana lama. Pembahasan intensnya dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kala itu, yakni Abdullah Azwar mengatakan, penerapan single salary akan menjadi bagian dari perbaikan remunerasi ASN.
Perbaikan remunerasi bagi para ASN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi aturan baru pengganti UU No. 5/2014. Sejak UU itu terbit, pemerintah masih terus merumuskan aturan turunannya dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk detail pelaksanannya.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Anas menjelaskan pemerintah menyiapkan dua peraturan pemerintah untuk menjadi aturan turunan UU ASN. Aturan pertama mengatur tentang manajemen ASN. Sementara aturan kedua mengatur tentang pendapatan ASN, yakni PP penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.
PP mengenai penghargaan UU ASN mengatur tentang bonus dan insentif yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anas mengklaim PP tersebut juga akan memperbaiki sistem gaji ASN. "Terkait perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN," katanya.
Anas menjelaskan di dalam aturan itu, pendapatan untuk ASN kan dibagi menjadi beberapa komponen. Di antaranya penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial,. Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum.
Anas mengatakan untuk penghasilan, pemerintah akan membaginya menjadi dua, yaitu gaji dengan insentif. Dia bilang insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu. "Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema kontribusi," kata Anas.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri PANRB Punya Sistem Canggih, Cegah Bocor APBN-APBD Rp128 T