Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sedang menyusun regulasi berkenaan dengan standar baku pengelolaan lingkungan di wilayah pertambangan. Poin utamanya adalah mengenai penekanan emisi karbon.
Awalnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq menyatakan bahwa pihaknya beberapa pekan yang lalu melaksanakan Fokus Group Discussion (FGD) bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membahas upaya produk Indonesia bisa go international. Sebab, sejauh ini banyak yang membatasi produk Indonesia karena dinilai tidak ramah lingkungan.
Maka dari itu, kata Julian, pentingnya untuk menyusun standar baku pengelolaan lingkungan di wilayah pertambangan.
"Salah satu poin pentingnya (aturan yang disusun) adalah bagaimana menekan emisi karbon. Harus ada standar jelas, kompensasi, Itungannya apa? kalau bisa menurunkan sekian banyak (karbon), ada kompensasi pajak. Ini yang sampai sekarang belum, dan sedang kita coba susun," terang Julian dalam Sharing Session The Future EV In Mining Industry, yang selenggarakan CNBC Indonesia, Selasa (26/8/2025).
Selain itu, kata Julian, pihaknya juga sedang menyusun bagaimana standar potongan pajak yang 'adil' bagi yang sudah menurunkan emisi. Sebagai contoh untuk yang sudah memakai kendaraan listrik di area tambang dan bisa menurunkan sebanyak 30 juta ton emisi karbon, tentunya akan berbeda dengan yang 20 juta ton karbon.
"Jadi kita sedang susun bagaimana standar potongan pajak, atau potongan royalti. Jadi jangan sampai orang yang menurunkan emisi yang pakai mobil listrik umpamanya 30 juta ton akan sama dengan yang 20 juta ton," tegas dia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap RI Punya Sumber Pendapatan Baru di April 2025