
MANADO - Kejaksaan Negeri Manado telah menerima penitipan barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), berupa uang tunai sebesar Rp 5,2 miliar.
Penitipan barang bukti tersebut diserahkan atas nama salah satu tersangka berinisial HA alias Hein.
Adapun penitipan barang bukti uang Rp 5,2 miliar ini disetorkan secara bertahap, di mana pertama sebesar Rp 2 miliar pada tanggal 15 Agustus 2025, lalu sebesar Rp 1,2 miliar di tanggal 19 Agustus 2025 dan pada 21 Agustus 2025 sebesar Rp 2 miliar.
Barang bukti ini diterima berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.
“Kejaksaan Negeri Manado menerima barang bukti berupa uang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dengan terdakwa HA alias Hein,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Evans E Sinulingga.
Dijelaskan, penyerahan barang bukti tersebut sebagai tahapan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, uang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti persidangan dan akan dicatat dalam administrasi kejaksaan sesuai prosedur.
“Ini menjadi bagian dari kelengkapan pembuktian di pengadilan,” ujarnya kembali.