
SEBANYAK 16 penerjemah profesional dan satu organisasi jasa bahasa ikut bergabung sebagai Pemohon dalam perkara uji materil UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa).
Hal ini tampak dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/8), dan tercatat dengan nomor perkara 127/PUU-XXIII/2025.
Para penerjemah dan organisasi jasa bahasa ini menggabungkan diri dalam permohonan yang sebelumnya diajukan Democracy, Economic & Constitution Institute (Deconstitute) bersama empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional. Permohonan ini diajukan untuk menguji Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Bahasa yang dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Berdasarkan pernyataan Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho, keikutsertaan penerjemah dan agensi jasa bahasa ini semakin memperkuat legal standing dan memperjelas kerugian konstitusional dalam permohonan yang diajukan sebelumnya.
“Kami sangat mengapresiasi. Sebenarnya lebih banyak lagi yang mau ikut, cuma kan ada batas waktu untuk ajukan perbaikan. Mereka semakin memperkuat permohonan, karena kerugian faktual dan potensial yang dialami sangat jelas. Legal standing-nya pun jadi makin kuat,” ujar Harimurti seusai sidang di Gedung MK, Senin (25/8).
Harimurti juga menyinggung mengenai pentingnya menegakkan kepastian hukum dan kedaulatan bahasa yang diamanatkan oleh Pasal 36 UUD 1945. “Teman-teman (penerjemah) itu akan merasa nyaman bila kedaulatan bahasa negara dan kepastian hukum ditegakkan. Kalau sekarang kan justru sebaliknya karena normanya bermasalah. Wajar saja bila teman-teman itu merasa profesinya terancam," ucapnya.
Selain penambahan jumlah pemohon, dalam agenda sidang perbaikan permohonan hari ini para pemohon menyampaikan telah menyempurnakan petitumnya.
Harimurti mengatakan perbaikan ini dirancang untuk menjawab sekaligus mengantisipasi kekhawatiran adanya ketidakpastian hukum baru apabila MK mengabulkan permohonan tafsir ulang atas Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Bahasa. "Kami merancang petitum yang tidak hanya bersifat prospektif, tetapi juga menawarkan solusi transisional,” kata Harimurti.
Menurutnya, skema ini diyakini sebagai jalan tengah yang paling rasional untuk menegakkan konstitusi tanpa menimbulkan gejolak dalam praktik kerjasama berdasarkan perjanjian.
Sebelumnya, dalam gugatan uji materil ini hanya terdapat 5 pihak yang menjadi pemohon, yakni Devi Ramadhani, Yanhar Mizam, Agung Ramadhan dan Anandhita Sandryana sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, serta Deconstitute sebagai ormas berbadan hukum.
Dengan tambahan 16 penerjemah profesional (penerjemah tersumpah dan bukan tersumpah) dan 1 organisasi jasa bahasa ini, maka keseluruhan total pemohon uji materil menjadi 22. (H-2)