
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Purwakarta, menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang trotoar Pasar Rebo Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (11/9).
Dianggap mengganggu keindahan kota dan merampas hak pejalan kaki, Puluhan pedagang kaki lima di sekitar Pasar Rebo Purwakarta ditertibkan Satpol PP Purwakarta.
Kabid Trantibum Satpol-PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban dan Keindahan. keberadaan pedagang tersebut harus ditertibkan.
"Pasar Rebo berada di pertigaan jalan utama Purwakarta. Kalau dibiarkan semrawut, tentu akan merusak keindahan kota. Penertiban ini juga sejalan dengan program Bupati Purwakarta untuk mewujudkan Purwakarta semakin istimewa," katanya.
Dia mengatakan, penertiban hanya menyasar terpal-terpal liar yang dipasang sembarangan. "Alhamdulillah, pedagang memahami dan mau membuka terpal mereka. Mereka juga berjanji tidak akan lagi memasang peneduh sembarangan," ucapnya.
Satpol-PP, lanjut Teguh, berkomitmen melakukan patroli rutin di kawasan Pasar Rebo agar kondisi tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat.