MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan hak jawab berkaitan dengan pemberitaan Tempo yang menulis dirinya bermain domino bersama tersangka pembalakan liar. Dalam pernyataan tertulisnya, Raja Juli mengatakan pertemuan tersebut murni agenda pribadi dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding.
Raja Juli berujar pertemuan tersebut bukan membicarakan kasus pembalakan liar. “Saya berdiskusi dengan Mas Menteri Karding berdua saja di ruang bagian belakang selama sekitar dua jam lebih,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Sabtu malam, 6 September 2025.
Antoni menjelaskan, ia datang ke posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) untuk memenuhi undangan Menteri Karding, yang juga menjadi sekretaris jenderal organisasi tersebut. “Tidak ada tema diskusi kami menyangkut kasus pembalakan liar sama sekali,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan menjelang tengah malam ia telah berpamitan. Namun sebelum pulang, ia bersama Karding diajak bergabung dengan sejumlah orang yang sedang bermain domino di ruang tamu. “Setelah dua kali putaran, saya pamit pulang. Saya tidak kenal dengan dua pemain lainnya,” ujarnya.
Antoni mengaku baru mengetahui belakangan bahwa salah satu pemain yang ikut dalam permainan domino tersebut adalah Aziz Wellang, yang pernah berstatus sebagai tersangka pembalak liar.
“Bagi saya, tidak ada sedikit pun ruang bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Saya akan menegakkan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keterlibatannya sebatas hadir sebentar dalam permainan domino bersama beberapa orang tanpa ada pembahasan kasus hukum. “Demikian yang dapat saya sampaikan dengan sebenar-benarnya, secara faktual menceritakan apa yang sesungguhnya terjadi,” katanya.
Sebelumnya, muncul foto Menteri Antoni bersama Menteri Karding bermain domino batu. Dalam foto itu, tampak Aziz Wellang, sosok yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Aziz Wellang melawan penetapan tersangka tersebut dengan mengajukan permohonan praperadilan dan memenangi praperadilan itu. Pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan penetapan tersangka Aziz oleh penyidik Kementerian Kehutanan.