Jakarta, CNBC Indonesia- Pengadilan banding AS yang terbagi memutuskan pada hari Jumat (29 Agustus) bahwa sebagian besar tarif Donald Trump ilegal, yang melemahkan penggunaan tarif oleh presiden dari Partai Republik tersebut sebagai alat kebijakan ekonomi internasional utama.
Pengadilan mengizinkan tarif tetap berlaku hingga 14 Oktober untuk memberi pemerintahan Trump kesempatan mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.
Trump pada hari Jumat mengatakan di situs web Truth Social miliknya bahwa putusan itu "tidak benar," dan menambahkan bahwa semua tarif masih berlaku.
Trump telah menjadikan tarif sebagai pilar kebijakan luar negeri AS dalam masa jabatan keduanya, menggunakannya untuk memberikan tekanan politik dan menegosiasikan ulang kesepakatan perdagangan dengan negara-negara pengekspor barang ke Amerika Serikat.
Tarif telah memberi pemerintahan Trump pengaruh untuk mendapatkan konsesi ekonomi dari mitra dagang tetapi juga meningkatkan volatilitas di pasar keuangan.
Kementerian Keuangan, kantor Perwakilan Dagang AS, dan D