
CINDY Allyssa yang berprofesi sebagai karyawan swasta menggugat Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Cindy menilai masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang tidak dibatasi tersebut tidak memiliki kepastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusional. Ia menegaskan pentingnya pembatasan masa jabatan Kapolri.
“Pembatasan masa jabatan adalah bentuk perlindungan hak orang lain. Tanpa batas masa jabatan, seorang Kapolri bisa terlalu lama berkuasa sehingga menghalangi kesempatan perwira Polri lain untuk menduduki jabatan tersebut,” ujarnya pada sidang perbaikan permohonan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (9/9).
Cindy juga menilai pembatasan masa jabatan Kapolri sejalan dengan prinsip moral, keamanan, serta tata kelola pemerintahan yang baik. “Kekuasaan yang terlalu lama di tangan satu orang rawan menciptakan kultus individu dan menurunkan profesionalitas Polri. Rotasi kepemimpinan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah abuse of power,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembatasan jabatan Kapolri selaras dengan praktik pada jabatan publik lain seperti Presiden, Kepala Daerah, hingga Panglima TNI yang semuanya dibatasi masa jabatannya. “Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan Kapolri justru sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) sebagai mekanisme demokratis,” tegas Cindy.
Sementara itu, Pemohon II Syamsul Jahidin menilai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasannya menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara. “Norma ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak jelas kapan masa jabatan Kapolri berakhir. Akibatnya, alasan pemberhentian yang disebutkan dalam penjelasan pasal menjadi tidak dapat diterapkan,” ujar Syamsul.
Ia menekankan bahwa ketidakjelasan aturan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Dengan tidak terpenuhinya prinsip konsisten, harmonis, dan sinkron dalam rumusannya, maka telah berdampak pada kerugian hak konstitusional para Pemohon baik secara aktual maupun potensial,” ujarnya.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai pembatasan masa jabatan Kapolri selama lima tahun, serta membatalkan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. (M-1)