Situasi Tidak Kondusif, Eksekusi Lahan di Dusun Nenak Sintang Ditunda

1 month ago 8
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Pihak ahli waris membacakan pernyataan sikap dan meminta eksekusi lahan ditunda. Foto: Yus/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Upaya eksekusi lahan seluas kurang lebih 13 hektare di Jalan Sintang–Pontianak, Dusun Nenak, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, kembali gagal dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025. Pelaksanaan eksekusi yang semula dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang itu ditunda setelah pihak ahli waris dari Aznar Ridwan mengajukan permohonan untuk penundaan.

Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani di Sintang pada hari yang sama. Dalam surat itu, ahli waris meminta agar eksekusi ditunda karena mereka masih menempuh sejumlah proses hukum, di antaranya Peninjauan Kembali (PK) dan pengajuan gugatan baru yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Barat dan PN Sintang.

“Apabila upaya hukum dari ahli waris telah dinyatakan selesai di Polda Kalbar dan pengajuan PK di Pengadilan Negeri Sintang, maka ahli waris bersedia melaksanakan putusan akhir yang diambil pengadilan,” kata pernyataan sikap yang dibacakan Anton mewakili ahli waris.

Surat itu ditandatangani oleh tiga ahli waris, yakni Andy Candra, Muhammad Aziz, dan Ilham Syahfari. Penandatanganan disaksikan oleh kuasa hukum ahli waris Erwin Siahaan, Kabag Ops Polres Sintang Kompol Dedi F. Siregar, dan perwakilan PN Sintang Amanantio Sabiqunanda, SH.

Dengan adanya permintaan ini dan upaya media dari ahli waris di lapangan, Pengadilan Negeri Sintang memutuskan menunda eksekusi. “Eksekusi hari ini ditunda dengan alasan keamanan dan keberatan dari pihak ahli waris,” ujarnya.

Suasana eksekusi lahan di Dusun Nenak yang gagal, pihak ahli waris mengajukan upaya hulum.(Foto: Yus/Hi! Pontianak)

Pelaksanaan eksekusi di lapangan sempat tegang. Meski aparat keamanan telah bersiaga dan alat berat disiapkan untuk pelaksanaan eksekusi, perlawanan dari ahli waris dan massa pendukung membuat proses tidak dapat dilanjutkan. Ini merupakan kali kedua eksekusi di lokasi yang sama gagal setelah upaya sebelumnya pada September 2025 juga berakhir tanpa hasil.

Panitera PN Sintang, Wisesa, menjelaskan bahwa alasan utama penundaan tersebut adalah karena situasi di lapangan tidak kondusif untuk dilakukan eksekusi. “Mengenai eksekusi tadi, poinnya tidak kondusif. Saya sudah konfirmasi ke Kabag Ops, jadi tidak memungkinkan untuk dilanjutkan,” ujarnya.

Menurut Wisesa, setiap kegiatan eksekusi wajib mendapatkan jaminan keamanan dari aparat kepolisian. Karena itu, ketika pihak pengamanan menyatakan situasi tidak aman, maka pelaksanaan eksekusi tidak bisa dilanjutkan.

“Kalau dari pihak pengamanan sudah kasih kode tidak kondusif, tidak bisa diamankan, ya saya tarik balik atau balik kanan lah. Intinya bukan berarti eksekusi ini gagal. Kami sudah melakukan upaya untuk melaksanakan eksekusi,” jelasnya.

Wisesa juga mempersilakan para pihak ahli warid untuk menempuh jalur hukum. “Silakan saja bagi ahli waris atau pihak terkait untuk mengajukan gugatan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Kuasa hukum ahli waris lahan, Erwin Siahaan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan maladministrasi ke Polda Kalimantan Barat. Ia menyebut, sertifikat asli lahan masih dipegang oleh ahli waris, sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga menerbitkan sertifikat baru berdasarkan surat kehilangan yang tidak sah.

“BPN diduga mengeluarkan sertifikat baru berdasarkan surat kehilangan yang hanya merujuk pada fotokopi sertifikat yang sebelumnya dirampas untuk negara. Padahal, sertifikat aslinya sampai saat ini masih dikuasai ahli waris,” jelas Erwin, Rabu, 12 November 2025.

Kasus ini berakar dari perkara korupsi kredit fiktif tahun 1998 yang melibatkan almarhum Effendi. Dalam perkara tersebut, sertifikat tanah milik Aznar Ridwan diduga disalahgunakan sebagai jaminan kredit tanpa sepengetahuan pemilik. Meskipun pengadilan memutuskan penyitaan, fakta di persidangan menunjukkan bahwa dokumen yang dijadikan dasar putusan hanyalah salinan, bukan dokumen asli.

Erwin menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) dan Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap putus...

Read Entire Article