
DPR RI janji bakal merumuskan undang-undang (UU) sebagai payung hukum untuk pekerja atau pengemudi ojek online (ojol). Beleid itu serupa seperti yang telah diterapkan Malaysia dengan UU Pekerja Gig dan Singapura dengan UU Pekerja Platform.
"DPR sekali lagi berkomitmen terkait dengan kekosongan, Perpres ataupun nanti undang-undang. Karena undang-undang kan, kalau tadi saya baca juga memang Malaysia ada undang-undang pekerja lepas kan, di Singapura," ujar Saan saat menerima audiensi serikat pekerja ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).
DPR tengah merumuskan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, kata Saan, tak tertutup kemungkinan bisa dibuat payung hukum khusus pekerja ojol.
"Nah di kita kan sekarang di Komisi V kan sudah juga dibahas undang-undang soal lalu lintas dan apa, jalan ya bisa jadi di situ atau undang-undang tersendiri," kata Saan.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lili Pujiati mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online. Perpres itu dinilai penting untuk memastikan hak keamanan para pekerja ojol terjamin.
"Kami dari beberapa perwakilan Serikat memang mengusulkan supaya bapak presiden buat Perpres terkait perlindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform," ujar Lili. (Fah/P-3)