MENTERI Kebudayaan Fadli Zon menilai Undang-Undang (UU Hak Cipta) harus segera direvisi setelah polemik penerapan pembayaran royalti musik di kafe, restoran, dan tempat-tempat umum.
Menurut dia, revisi perlu dilakukan supaya regulasi beradaptasi dengan kemajuan dunia digital dan teknologi. “Ini memerlukan satu adaptasi dengan regulasi yang ada, aturan-aturan yang ada. Karenanya memang kita sangat perlu terhadap revisi tersebut,” kata Fadli Zon, Ahad, 17 Agustus 2025
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Fadli menjelaskan, masalah royalti hak intelektual dan hak cipta tak hanya soal regulasi, tetapi juga penataan di Kementerian Hukum dan lembaga lain. “Karena bagaimana pun ada hak-hak dari para pencipta lagu, penyanyi, label dan lain-lain. Termasuk saya kira manfaatnya juga diberikan oleh para pengguna ya,” katanya.
Soal royalti yang menjadi polemik dipandang mempengaruhi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pemilik kafe dan restoran. Pembayaran royalti juga dikenakan hotel dan acara pernikahan.
Sistem Pembayaran
Alex Teh, musikus muda, meminta pemerintah untuk memperjelas sistem pembayaran royalti. Menurut dia, penyanyi dan grup musik kecil di kafe atau restoran berkemungkinan tidak dapat membayar tarif royalti yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). "Kayaknya sebagai musisi muda itu ya (aku ikut terdampak). Aku tahu situasi ini dan mungkin sistemnya harus diperbaiki ya," kata Alex pada Kamis, 15 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.
Tanggapan Akademikus
Henry Soelistyo Budi, dosen hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), menilai pemutaran dan penampilan musik di acara perkawinan tidak perlu membayar royalti kepada LMK Henry beranggapan, resepsi pernikahan merupakan acara nonkomersil yang tidak perlu ditagih royalti. “Saya sebagai salah yang terlibat membuat Undang-Undang Hak Cipta mengatakan (resepsi pernikahan) tidak perlu bayar royalti. Itu fair dealing, nonkomersial,” kata Henry pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Henry mengatakan kewajiban penampilan musik di acara resepsi membayar royalti merupakan tafsir dari LMKN. Menurut dia, salah satu tafsir LMKN, karena pemutaran atau penampilan lagu di acara memiliki dimensi mempromosikan lagu. Tafsir ini menurut dia digunakan LMK untuk memaksimalkan pengumpulan royalti bagi pencipta. Ia menilai dalam UU Hak Cipta, keterangan kepentingan komersial berarti di depan publik. “Tapi resepsi itu kan hanya terbatas dan tidak ditarik biaya,” ucapnya.
PHRI Minta Kejelasan Aturan
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyampaikan ketentuan mengenai pembayaran royalti dalam UU Hak Cipta perlu direvisi supaya jelas. Ketua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani mengatakan, kedudukan hukum LMKN dalam menagih royalti kepada pemutar musik harus diperjelas. "Jadi,legal standing-nya itu bagaimana, itu yang jadi masalah. Anda (LMKN) menagih semua orang, ya tidak bisa seperti itu, karena banyak juga yang merasa tidak memiliki hubungan dengan LMKN," katanya pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Haryadi mengatakan, perlu diperjelas juga ketentuan mengenai lagu-lagu maupun karya musik seperti apa yang pemutarannya membutuhkan lisensi dan pembayaran loyalti. Ia juga menyampaikan keluhan para pemilik restoran dan kafe. "Masalah ini semuanya terjadi karena dilepas saja ke LMKN, itu tidak bisa," katanya.
Royalti 2 Persen
Menurut Wahana Musik Indonesia (WAMI), pemutaran musik dalam acara pernikahan dikenakan tarif royalti sebesar dua persen. Robert Mulyarahardja, selaku Head of Corporate Communications and Membership WAMI, mengatakan persentase tersebut dihitung dari total biaya produksi yang dihabiskan dalam penyelenggaraan acara dan akan berakhir di kantong komposer lagu. “Pembayaran royalti dua persen dari biaya produksi musik dan disalurkan ke komposer,” kata Robert, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Robert menjelaskan, biaya produksi yang dimaksud meliputi biaya sewa sound system, backline, dan upah penampil. Pembayaran tersebut nantinya diberikan oleh penyelenggara kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) beserta data penggunaan daftar lagu dari acara tersebut.