
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Kota Palu. Polisi menangkap seorang pria berinisial MJ, 48, warga Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, pada Sabtu (6/9) pukul 18.38 WITA.
Penangkapan berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur. Tim gabungan Unit 1 dan Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng dipimpin AK Andi Yasser Abdullah Sutomo.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring kepada Media Indonesia, di Palu, Selasa (9/9).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang seberat 30,42 gram, tiga paket sabu ukuran kecil, satu bungkus rokok yang dijadikan wadah narkoba, dan satu unit ponsel. “Saat diinterogasi, JM mengakui sabu tersebut miliknya,” katanya.
Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, menginterogasi tersangka secara intensif, dan melakukan gelar perkara. (TB/P-2)