
POLISI telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian uang Bank Jateng sebesar Rp10 miliar. Mereka adalah sopir Bank Jateng Anggun Tyasbodhi (tersangka utama) dan temannya merupakan sopir travel, Dwi Sulistyo, (pembantu kejahatan). Mereka terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
Pemantauan Media Indonesia, Selasa (9/9) dua tersangka pembawa lari uang bank sebesar Rp10 miliar mengenakan seragam tahanan warna biru dan tampak hanya bisa menunduk ketika digiring petugas di Polda Jawa Tengah. Wajah mereka terlihat kusut menatap barang bukti tiga karung plastik berisi uang sisa yang berhasil ditemukan petugas kepolisian.
Setelah hampir sepekan menjadi buron, para tersangka dapat dibekuk petugas gabungan Polresta Surakarta dan Resmob Polda Jawa Tengah saat masih terlelap tidur di sebuah rumah yang baru saja dibeli pelaku di Gunungkidul, Yogyakarta, Senin (8/9) dini hari.
"Selain menangkap pelaku utama yakni Anggun Tyasbodhi berikut sejumlah barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang lain yang diduga membantu pelarian tersangka," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Sigit dalam keterangannya di Polda Jawa Tengah, Selasa (9/9).
Menurut Sigit, dari total Rp10 miliar uang bank yang dibawa lari oleh tersangka, menyisakan Rp9,64 miliar. Sekitar Rp360 juta telah digunakan oleh tersangka, yakni untuk uang muka rumah Rp70 juta, membeli mobil, dan motor serta gawai, termasuk untuk diberikan kepada rekannya yang telah membantu dalam pelarian.
Menurut pengakuan tersangka, ungkap Sigit, aksi nekat membawa lari uang bank yang baru diambil dari Bank Indonesia Surakarta dan Bank Jateng Cabang Surakarta tersebut karena didorong oleh kebutuhan ekonomi. Tersangka Anggun yang bekerja sebagai sopir selama tujuh tahun merupakan pegawai outsourcing dengan gaji Rp3,5 juta per bulan.
Selain kedua pelaku yang kini ditetapkan tersangka, lanjut Sigit, masih ada satu orang lagi yang sedang dalam pemeriksaan dan pendalaman, yakni seorang yang berperan sebagai makelar dalam pembelian rumah di Gunungkidul, Yogyakarta, tersebut. "Tersangka Anggun dijerat Pasal 374 KUHP dan tersangka Dwi dijerat Pasal 480 dan pasal 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tambahnya.
Proses Pelarian
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Sigit, aksi tersangka Anggun Tyasbodhi sebagai sopir mengantarkan petugas bank ditemani seorang petugas kepolisian untuk mengambil uang sebanyak Rp11 miliar dengan tujuan awal ke Bank Indonesia mengambil Rp6 miliar kemudian ke Bank Jateng Rp5 miliar.
Namun saat masih menunggu kekurangan uang sebesar Rp1 miliar di Bank Jateng, ujar Sigit, tersangka yang menunggu di dalam mobil melihat ada kesempatan karena petugas bank sedang mengurus kekurangan pencairan uang dan petugas kepolisian juga berada di dalam bank tersebut.
Tersangka Anggun kemudian membawa keluar mobil yang berisi uang Rp10 miliar tersebut dari lokasi parkir. Petugas bank yang selesai mengurus pencairan sisa Rp1 miliar itu pun melakukan pencarian dan melaporkan hal ini ke kepolisian. "Kita langsung bergerak melakukan pemeriksaan TKP dan melakukan pengejaran," imbuhnya.
Polisi yang diturunkan untuk melakukan pencarian, menurut Sigit, akhirnya dapat menemukan mobil minibus warna hitam milik Bank Jateng di daerah Karanganyar. Perburuan pun terus dilakukan di berbagai tempat termasuk rumah tempat tinggal pelaku di Wonogiri, namun hasilnya nihil.
Setelah beberapa hari lakukan penyelidikan, lanjut Sigit, tim gabungan Polresta Surakarta dan Resmob Polda Jawa Tengah akhirnya dapat menemukan titik terang tempat persembunyian tersangka di Daerah Gunungkidul, Yogyakarta. Pada Senin (8/9) dini hari tersangka dibekuk saat sedang terlelap tidur di dalam rumah yang baru saja dibelinya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengungkapkan meskipun polisi telah menangkap para pelaku dan dua di antaranya ditetapkan tersangka, namun penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini. "Tersangka nekat melarikan yang tersebut karena ada kesempatan," tuturnya. (AS/E-4)