
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada sejumlah pengelola kawasan di wilayah Jakarta Utara, seperti Pantai Indah Kapuk (PIK), agar tidak lagi membawa sampah di luar area mereka dan mengelolanya secara mandiri.
Dalam kunjungannya ke kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (9/9), Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa para pengelola kawasan diwajibkan untuk menangani sampah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami sudah memberikan paksaan pemerintah kepada Pantai Indah Kapuk untuk tidak mengeluarkan lagi sampahnya apapun alasannya," ujar Menteri LH Hanif Faisol.
"Mau ada preman, mau ada bos preman, pokoknya saya tahunya Bapak kalau keluarkan lagi sampah, Bapak yang akan berhadapan dengan hukum, dengan saya," tegasnya lagi.
Hanif menjelaskan bahwa sanksi administratif telah dikenakan kepada pengelola kawasan PIK hampir satu bulan yang lalu. Tindakan tersebut diambil karena ditemukan fakta bahwa sampah dari kawasan tersebut masih dikirim ke luar untuk ditangani.
"Jadi kami sudah berikan sanksi untuk ditangani sendiri. Ini sebagai pegangan dia supaya dia juga memiliki dokumen yang mengharuskan dia mengelola sendiri," jelas Menteri Hanif.
Selain PIK, KLH juga menargetkan beberapa kawasan lain di Jakarta Utara yang saat ini sedang dijadikan proyek percontohan nasional dalam hal pengelolaan sampah. Tak hanya kawasan perumahan dan industri, pasar-pasar tradisional di wilayah tersebut pun ikut dikenakan sanksi demi memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri oleh pengelolanya.
"Jadi kami sudah bekerja sama dengan Pak Gubernur (DKI) Pram, kemudian Pak Wali Kota (Jakarta Utara), bahwa kita akan sama-sama menangani Jakarta Utara sebagai contoh dari penanganan sampah di Indonesia," ungkap Hanif. (Ant/E-4)