Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) bersama Komisi XII DPR RI menyepakati asumsi dasar sektor ESDM dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026, yaitu Indonesia Crude Price (ICP), lifting migas, volume BBM dan LPG bersubsidi, subsidi tetap minyak solar (GasOil48), serta subsidi listrik.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat bersama dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Rabu, menyampaikan untuk harga ICP di tahun 2026 yakni 70 dolar Amerika Serikat (AS) per barel, serta lifting migas dalam RAPBN 2026 sebesar 1.594 ribu Barrel of Oil Equivalent per Day (BOEPD), dengan rincian gas bumi 984 BOEPD dan minyak 610 ribu Barrel of Oil Per Day (BOPD).
"Cost recovery-nya kita canangkan untuk 2026 sebesar 8,5 miliar dolar AS. Ini tidak jauh beda dengan cost recovery yang ada pada tahun 2024," kata Bahlil.
Selanjutnya volume BBM dan LPG bersubsidi sebanyak 19,162 juta kiloliter, terdiri dari minyak tanah 526 ribu kiloliter, dan solar 18,63 juta kiloliter. Sementara subsidi LPG 3 kilogram dialokasikan dalam RAPBN 2026 sebanyak 8 juta metrik ton.
Menurut Bahlil, pihaknya bakal mengelola distribusi BBM dan LPG bersubsidi secara hati-hati, agar penerima manfaat sesuai dengan kriteria.
"Kita tahu bahwa LPG ini harus betul-betul tepat sasaran, dan karena itu pengelolaan subsidi ke depan akan penuh dengan hati-hati dan betul-betul kita lakukan secara bijak dan sekali lagi tepat sasaran kepada saudara-saudara kita yang berhak menerima," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan untuk subsidi listrik dialokasikan sebanyak Rp101,72 triliun, angka ini naik dari proyeksi subsidi di tahun 2025 sebesar Rp90,32 triliun.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyampaikan, pihaknya menyepakati asumsi dasar makro yang diajukan oleh Kementerian ESDM dalam RAPBN 2026.
Baca juga: BPH Migas dorong BBM subsidi kereta api lebih efektif dan efisien
Baca juga: Menko: Pemerintah rumuskan skema subsidi energi tepat sasaran
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.