PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

13 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat ihwal pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi.

Pengabulan gugatan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di Kantor PA Jakarta Barat, Kamis.

Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut meski belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Kejari Jakbar berupaya memulangkan WNI korban KDRT di Arab Saudi

“Kami masih menunggu 14 hari lagi apakah ada upaya banding dari tergugat. Andaikan tidak tentu nanti akan kami melakukan satu langkah hukum, langkah administrasi selanjutnya," katanya.

Hendri menjelaskan, proses persidangan berjalan lancar meski sempat menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri.

“Tidak ada kendala, hanya tantangan karena harus melalui proses rogatori yang memang SOP dari Mahkamah Agung,” kata dia.

Menurut Hendri, langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan.

Setelah melakukan telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, Kemenag, hingga keluarga, JPN akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.

"Ketika (putusan) ini nanti sudah inkrah, kami akan melakukan satu langkah administratif. Memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan," ujarnya.

Baca juga: JPN lanjutkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WN Arab Saudi

Sementara mengenai kondisi korban, Hendri mengatakan sudah berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi.

“Dan kalau tidak salah setiap minggu sekali orang tuanya masih bisa telepon," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pendaftaran gugatan telah dilakukan pada Rabu (30/4).

"Gugatan diajukan atas dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menerangkan bahwa telah terjadi KDRT terhadap WNI perempuan," kata Hendri pada Jumat (2/5).

Hendri mengatakan bahwa sebelum tinggal di Arab Saudi, korban menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat.​​​​​​​

Setelah didalami, kata Hendri, didapati bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur dengan alasan sebagaimana Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Berdasarkan pasal 22 yang menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.

Baca juga: Menaker RI sambut tawaran Arab Saudi penempatan tenaga kerja formal

Selain itu dalam pasal 26 ayat (1) juga menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi, dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.

"Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram," ujar Hendri.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article