
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total dua ahli dalam lanjutan sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani. Salah satunya yakni ahli dari PPATK, Muhammad Novian.
Dalam keterangannya, Novian mengungkap soal temuan indikasi adanya TPPU setelah membaca kronologis kasus yang diserahkan penyidik.
"Dari kronologis yang saudara dengarkan dari penyidik ya, apakah dalam hal ini menurut ahli, dalam hal ini apakah ada pemanfaatan tentang peran ya, untuk penyamaran sehingga adanya suatu tindak pidana pencucian uang atau tidak?" tanya Hakim Ketua Kairul Saleh saat bertanya ke Novian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
"Saya melihat ada, Yang Mulia," jawab Novian.

Nikita Mirzani Protes Jawaban Saksi Ahli
Namun, jawaban Novian justru diprotes oleh Nikita Mirzani. Ia menilai ahli hanya menerima penjelasan singkat dari penyidik, tanpa melihat keseluruhan dari isi dokumen perkara.
Nikita lalu menanyakan apakah Novian pernah diperdengarkan rekaman suara ketika Reza Gladys meminta tolong kepada Ismail Marzuki alias Mail Syahputra untuk dihubungkan dengannya.
Ternyata, Novian menyatakan bahwa ia tidak diperdengarkan rekaman suara itu oleh penyidik.
"Tidak (pernah diperdengarkan)," ucap Novian.

Mendengar hal itu, Nikita mengaku kesal karena ahli tidak membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyeluruh.
"Ya pertanyaannya itu, Yang Mulia. Saksi ahli dari awal sampai saksi ahli PPATK itu enggak membaca BAP-nya secara detail, Yang Mulia. Dia cuma dikasih sepenggal-sepenggal yang kita masukkan ke soal TPPU, pasal sekian, sekian," kata Nikita.
Nikita juga menegaskan bahwa ada dokumen penting yang tidak diperlihatkan kepada ahli.
"Ahli, pertanggungjawaban Anda luar biasa loh. Ini di sini ada. Minta tolong. Saksi ahli dilihatin enggak? Ini fakta. Ini bukan bikinan. Ini fakta dari Polda," ungkap Nikita.

Dalam kesempatan itu, Nikita kembali mempertanyakan dasar pasal TPPU yang dikenakan kepadanya.
"Ya itu pertanyaannya, Yang Mulia. Apa pertanyaannya? Nah, jadi bagaimana nih pidana asalnya kalau dari awal di sini nih ada permintaan tolong. Tolong. Apakah bisa masuk pasal pencucian uang kalau begitu?" ucap Nikita sembari menunjukkan surat BAP ke Novian.
Menanggapi pertanyaan hakim terkait dokumen tersebut, Novian hanya menjawab singkat.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," kata Novian.

Nikita didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza.
Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.