KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Ahmad Muzani menegaskan tidak ada isu perubahan masa jabatan presiden. Politikus Partai Gerindra itu juga menyatakan desas-desus periodisasi posisi kepala negara tidak masuk dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.
Adapun pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, presiden diperbolehkan menjabat dua periode, dengan rentang waktu jabatan selama lima tahun. Lalu muncul isu bahwa ada usulan jabatan presiden diperpanjang menjadi 8 tahun. “Di MPR enggak ada pandangan, pemikiran, enggak ada sama sekali,” ucap Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mantan Sekretaris Jenderal Gerindra itu pun meminta publik untuk tidak menyebarkan isu-isu semacam itu. “Jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pikiran kami saja enggak terpikir sama sekali,” kata Muzani.
Menyoal apakah periodisasi jabatan presiden itu akan dibahas dalam PPHN yang digodok oleh MPR, Muzani membantahnya. “Enggak ada sama sekali. Itu asli, itu sesuatu yang mengada-ada, enggak ada sama sekali,” ujar dia.
Senada dengan Muzani, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga menampik isu penambahan rentang waktu jabatan presiden. “Enggak pernah muncul di rapat MPR. Disampaikan secara formal ke MPR juga tidak pernah ada,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, Senin, 18 Agustus 2025.
Hidayat pun menegaskan wacana tersebut bertentangan dengan konstitusi. Untuk mengakomodasi perubahan masa jabatan presiden, maka perlu UUD 1945 pun perlu diamendemen. “Mengubah Undang-Undang Dasar itu ada syaratnya, diusulkan minimal sepertiga anggota MPR, dan sehari-hari ini tidak satu pun yang mengusulkan perubahan masa jabatan presiden,” kata Hidayat.