Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan mendalami penjualan mobil merek Mercedes-Benz milik Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie, oleh putranya atas nama Ilham Akbar Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya (surat tanda nomor kendaraan) masih STNK atas nama papanya (ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie, red.) ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Asep menjelaskan pendalaman penjualan mobil milik mantan Presiden RI tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
Baca juga: KPK sebut Lisa Mariana jadi langkah awal untuk periksa Ridwan Kamil
Lebih lanjut dia menjelaskan pendalaman tersebut seharusnya sudah dilakukan pada Jumat (22/8), namun Ilham Akbar Habibie berhalangan hadir.
“Kalau tidak salah, ada acara di Malaysia, sehingga minta untuk dijadwalkan ulang. Saya agak lupa, apakah minggu depan atau di minggu depannya lagi, tetapi yang jelas beliau sudah memberikan waktu ya untuk dimintai keterangan sama kami,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini sedang menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut, terutama sebelum memanggil Ridwan Kamil.
“Nantinya, pada saat yang bersangkutan kami panggil, ya keterangannya, informasinya, sudah banyak yang akan kami tanyakan,” jelasnya.
Baca juga: KPK butuh keterangan Ilham Akbar Habibie di kasus Bank BJB
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Senin (25/8), tercatat sudah 168 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Baca juga: Kasus Bank BJB, KPK sebut masih membutuhkan keterangan Lisa Mariana
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Baca juga: KPK sebut Ilham Akbar Habibie dan Bupati Pati minta penjadwalan ulang
Baca juga: KPK tunggu kedatangan Bupati Pati dan Ilham Akbar Habibie
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.