WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengungkap rincian gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR setiap bulan. Transparansi ini memenuhi salah satu dari 17+8 tuntutan rakyat yang salah satunya memiliki tenggat waktu pada 5 September 2025.
"DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 5 September 2025.
Dasco lantas membagikan dokumen yang menunjukkan rincian gaji dan tunjangan untuk anggota DPR periode 2024-2029. Berdasarkan dokumen yang diterima, berikut rincian take home pay (THP) atau pendapatan bersih anggota DPR. Rincian pendapatan ini sudah dikurangi dengan penghapusan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.
Gaji pokok dan tunjangan jabatan
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.
Tunjangan konstitusional
1.Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
2. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
3. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
4. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Take home pay: Rp 65.595.730