
DI tengah pesatnya perkembangan teknologi dan industri kreatif, dua rezim Kekayaan Intelektual (KI) yang sering menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat adalah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Desain Industri. Meskipun sama-sama merupakan bentuk pelindungan kekayaan intelektual, keduanya memiliki ruang lingkup, objek pelindungan, serta mekanisme yang berbeda.
Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan ini menjadi penting agar para pendesain tidak salah arah dalam melindungi karya mereka.
DTLST sendiri merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu, di mana peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Desain ini menjadi inti dari kinerja perangkat elektronik modern seperti ponsel, komputer, hingga peralatan rumah tangga pintar. Salah satu contoh DTLST adalah desain tata letak chip prosesor pada smartphone. Unsur-unsur seperti susunan transistor, resistor, dan kapasitor yang rapat dan kompleks di dalam chip inilah yang termasuk DTLST, bukan bentuk fisik luar dari chip tersebut.
Di Indonesia, pelindungan hukum terhadap DTLST diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000, dengan jangka waktu perlindungan selama 10 tahun sejak pertama kali dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan.
“Kesalahan umum yang sering dijumpai adalah mengira layout papan sirkuit tercetak (PCB) termasuk dalam objek DTLST, padahal itu bukan,” jelas Umi, Pemeriksa Paten Ahli Muda DJKI, pada Selasa (9/9/2025).
Berbeda dengan DTLST, Desain Industri mengacu pada kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk. Fokusnya terletak pada tampilan luar yang dapat memengaruhi preferensi konsumen.
Contoh Desain Industri meliputi desain bodi kendaraan listrik, bentuk unik botol minuman, motif kain modern, atau bentuk casing ponsel. Aspek yang dilindungi adalah estetikanya, bukan fungsi teknisnya.
Pelindungan hukum untuk Desain Industri diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, juga dengan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
Kris, Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI, menegaskan pentingnya peran Desain Industri dalam membangun daya tarik produk di pasar.
“Seringkali konsumen memilih suatu produk bukan hanya karena fungsinya, tetapi juga karena tampilannya. Di sinilah Desain Industri menjadi faktor pembeda. Kalau DTLST bicara tentang ‘otak’ dari perangkat elektronik, Desain Industri lebih kepada ‘wajah’ yang pertama kali dilihat konsumen,” terang Kris.
Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada objek dan tujuan perlindungannya. DTLST melindungi struktur internal chip atau IC yang bersifat teknis dan kompleks, sedangkan Desain Industri melindungi penampilan luar produk yang bersifat estetis dan menarik secara visual. Hak Desain Industri diberikan untuk desain yang baru, sementara Hak DTLST diberikan untuk desain yang orisinal.
Memahami perbedaan ini menjadi penting agar pendesain maupun pelaku usaha dapat mengajukan permohonan ke DJKI secara tepat. Dengan begitu, pelindungan hukum yang diperoleh akan sesuai sasaran, baik dari sisi nilai teknis inovasi maupun nilai estetika dari suatu produk.
Pemerintah juga telah menetapkan tarif pendaftaran yang terjangkau untuk kedua rezim, terutama bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian. Hal ini bertujuan untuk mendorong semakin banyak pelaku industri memanfaatkan sistem KI dalam meningkatkan daya saing mereka.
DTLST dan Desain Industri merupakan dua sisi penting dalam inovasi: teknologi efisien di dalam, dan tampilan menarik di luar. Keduanya tidak saling bersaing, melainkan saling melengkapi dalam membentuk ekosistem inovasi dan industri kreatif yang kuat. (RO)