
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Sebanyak dua orang saksi dipanggil penyidik hari ini, Selasa (9/9). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (9/9).
Dua saksi itu, yakni pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag Ramadan Harisman dan staf PBNU Syaiful Bahri. Selain mereka, penyidik tengah memeriksa ustaz Khalid Basalamah untuk mendalami kasus ini. Pemeriksaan Khalid merupakan hasil penjadwalan ulang.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Khalid Basalamah.
KPK pun rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8). Yaqut bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Saya akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut..
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Mantan Menteri Agama itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK. “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can/P-2)