Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memberikan kelonggaran bagi debt collector untuk menagih utang di kantor nasabah.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dalam proses penagihan, terutama bagi konsumen yang sulit ditemui di rumah.
Meski begitu, langkah ini tidak dapat dilakukan secara bebas karena tetap ada aturan yang mengikat agar praktik penagihan berjalan dengan adil dan tidak merugikan konsumen.
Izin bagi debt collector untuk menagih di tempat kerja hanya berlaku jika konsumen memberikan persetujuan terlebih dahulu.
Selain itu, prosesnya wajib mematuhi sejumlah persyaratan ketat demi melindungi hak-hak konsumen. Semua ketentuan ini telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Berikut penjelasannya.
Persyaratan penagihan di kantor
• Debt collector hanya boleh melakukan penagihan di luar alamat domisili (seperti di kantor) apabila konsumen memberikan persetujuan tertulis.
• Proses penagihan hanya diperkenankan Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.
Larangan ketat yang harus dipatuhi
Debt collector dilarang keras melakukan:
• Ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen.
• Tekanan fisik maupun verbal.
• Penagihan kepada pihak selain konsumen (misalnya keluarga atau atasan).
• Penagihan berulang yang mengganggu atau menekan konsumen secara berlebihan.
Tanggung jawab dan sanksi
1. Penyelenggara jasa keuangan pemilik utang tetap bertanggung jawab penuh terhadap perilaku pihak ketiga seperti debt collector dalam menjalankan penagihan.
2. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yaitu:
• Pidana penjara: minimal 2 tahun hingga maksimal 10 tahun.
• Denda: mulai dari Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
Klarifikasi regulasi lain
Beberapa aturan lainnya juga mengatur tata cara penagihan oleh debt collector, seperti:
• BI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 yang menekankan pokok etika penagihan kartu kredit dan pelayanan.
• OJK melalui POJK No. 35 Tahun 2018 dan POJK No. 10 Tahun 2022 serta Surat Edaran OJK No. 19 Tahun 2023 yang menetapkan ketentuan, termasuk sertifikasi profesi dan penggunaan surat tugas resmi bagi debt collector.
Dengan demikian, regulasi dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 menyeimbangkan kebutuhan penagihan utang oleh penyelenggara jasa keuangan dan perlindungan hak konsumen. Aturan ini memastikan proses penagihan dilakukan secara tertib tanpa mengabaikan kepentingan kedua belah pihak.
Adanya syarat seperti persetujuan tertulis, pembatasan jam penagihan, serta sanksi hukum yang tegas bertujuan mencegah praktik yang merugikan konsumen. Dengan begitu, hak nasabah tetap terlindungi, sementara kewajiban finansial dapat diberlakukan secara adil.
Baca juga: Mata elang beli aplikasi untuk lacak nomor kendaraan tunggak angsuran
Baca juga: Kriminal kemarin, Nikita Mirzani hingga Pertalite tercampur solar
Baca juga: OJK terima 3.858 aduan soal perilaku penagih utang sektor "fintech"
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.