
SEBANYAK 10 anak di bawah umur yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan di Kota Bekasi, Jawa Barat, sudah dibebaskan. Mereka dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan selanjutnya dilakukan pembinaan.
Itu ditegaskan Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota AKBP Bayu Pratama Gubunagi kepada media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (8/9/2025). Menurut Bayu, pembebasan 10 anak itu sesuai dengan proses hukum Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
"Pihak yang dibebaskan itu sudah dikembalikan kepada orangtua masing-masing, dan proses hukum tetap berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Anak," terang Bayu.
Lebih lanjut, Wakapolres mengatakan, proses hukum yang dimaksud dilakukan melalui diversi sesuai UU Sistem Peradilan Anak.
Keputusan tersebut diapresiasi Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian. Menurut dia, kasus hukum 10 anak tersebut diselesaikan melalui proses diversi.
"Dilakukan diversi dan sudah ada penetapan anak-anak dibebaskan semuanya," ujar Novrian.
Novrian menambahkan, pihaknya masih melakukan pembinaan terhadap 10 anak yang telah dibebaskan tersebut. KPAD juga akan bekerja sama dengan orang tua, lingkungan tempat anak itu tinggal, serta pihak sekolah untuk melakukan pembinaan.
Untuk itu, KPAD juga meminta agar 10 anak tersebut tetap mendapatkan pendidikan di sekolah masing-masing. "Kita mengimbau kepada para sekolah untuk anak anak yang dipulangkan dan yang terlibat aksi demo untuk dibina dan tidak dikeluarkan, karena tugas sekolah memberikan pembinaan pendidikan," jelas Novrian.
Sebelumnya, sebanyak 24 dari 66 orang yang diduga menyerang Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota, pada 31 Agustus 2025 hingga 1 September 2025 dini hari, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, 10 dari 24 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berusia di bawah umur. (H-2)